Dear Owners and Tenants,
It has come to our attention that some owners/residents are unclear as to the insurance protection that is provided for under the PPPSRSSH-The Pakubuwono House (TPH) Insurance policies, namely the “Property All Risks” policy and the “Public Liability Policy”. Both insurance policies are insured in the name of the PPPSRSSH-TPH and which all unit owners are members.
In the case of the Property All Risks policy, this covers the complex property and the unit buildings. The policy does not cover any property improvements, renovations or alterations made to the units by the individual owners. It does not cover as well any furniture, fittings, contents, decorating materials or personal effects inside the apartment unit.
In the case of the “Public Liability” policy, this insures the legal liability of the PPPSRSSH-TPH for loss or damage or injury to third parties arising out of the management of The Pakubuwono House. The policy does not cover an individual’s personal legal liability for his or her acts or omissions resulting in a loss, damage or injury to third parties. For example if a resident caused damage to a neighbor’s property or to any part of the complex property, the policy would not cover the resident’s legal liability unless the resident was carrying out some activity pertaining to the management of the complex. We would also like to highlight that any form of damage to car being parked at the car park basement is also not covered under the above insurance policies; hence, car owners must ensure that their cars are covered under motor vehicle insurance.
For those owners and/or residents who already have an existing “contents insurance” policy for their fit-out, furniture, fixture and equipment, this can usually be extended to include public liability insurance without any additional premium by simply requesting this extension from your insurers.
For those owners and/or residents that require a “Contents Insurance” policy to cover for their personal effects, furniture, fixture and equipment, this can be arranged through our Building Management with the assistance of our insurance brokers. The policy would be an ‘All Risks’ coverage and will also include riots; civil commotion and public liability. Should you wish us to assist you in arranging for your own “All Risks” insurance coverage, please do not hesitate to contact us.
—————————————————————————————————————————
Dengan hormat,
Kami menyadari bahwa masih terdapat beberapa pemilik/penghuni yang belum jelas mengenai asuransi gedung yang telah disediakan. Pada dasarnya terdapat dua jenis pertanggungan atas asuransi yang disediakan, yaitu “Property All Risks” dan “Public Liability”. Polis asuransi tersebut dikeluarkan atas nama PPPSRSSH The Pakubuwono House (TPH) dimana anggotanya adalah seluruh pemilik unit.
Polis asuransi “Property All Risks” memberikan pertanggungan atas benda bersama di lokasi umum (public area) dan bangunan unit apartemen. Pertanggungan yang diberikan tidak mencakup atas bagian-bagian dari bangunan yang telah mengalami perbaikan, perubahan atau renovasi yang dilakukan oleh pemilik unit dan juga tidak mencakup atas perabot, peralatan, barang-barang, benda-benda dekorasi, harta benda pribadi yang berada di dalam unit.
Polis asuransi “Public Liability” memberikan pertanggungan atas kewajiban hukum dari PPPSRSSH TPH untuk kerugian atau kerusakan atau luka yang terjadi pada pihak ketiga sebagai akibat dari kesalahan manajemen The Pakubuwono House. Pertanggungan yang diberikan tidak mencakup kewajiban hukum pemilik/penghuni secara pribadi atas perbuatan atau kelalaiannya yang mengakibatkan kerugian, kerusakan atau luka kepada pihak ketiga. Sebagai contoh, jika penghuni melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atas barang milik tetangga atau atas benda bersama di lokasi umum (public area), maka pertanggungan yang diberikan tidak mencakup kewajiban hukum dari penghuni tersebut kecuali penghuni tersebut melakukan perbuatan yang terkait dengan pengelolaan gedung. Dengan ini kami juga ingin menyampaikan bahwa segala kerusakan yang terjadi atas mobil yang berada di tempat parkir di lantai basemen tidak termasuk dalam pertanggungan yang diberikan oleh asuransi, oleh sebab itu pemilik mobil dihimbau untuk mengasuransikan mobilnya dengan jenis pertanggungan asuransi kendaraan.
Bagi pemilik dan/atau penghuni yang telah memiliki “asuransi atas barang-barang milik pribadi yang berada di dalam unit” atas perlengkapan, perabot, perlengkapan tetap dan peralatan yang dimiliki, maka cakupan pertanggungan dapat diperluas agar pertanggungan yang diberikan meliputi pertanggungan “Public Liability”. Permohonan perluasan cakupan pertanggungan ini dapat diajukan ke perusahaan asuransi yang bersangkutan yang biasanya tidak dikenakan biaya (premi) tambahan.
Bagi pemilik dan/atau penghuni yang membutuhkan “asuransi atas barang-barang milik pribadi yang berada di dalam unit” atas perlengkapan, perabot, perlengkapan tetap dan peralatan yang dimiliki, dapat menghubungi Badan Pengelola untuk pengurusannya dengan dibantu oleh pihak broker asuransi kami. Polis asuransi yang diterbitkan nantinya adalah dengan jenis pertanggungan “All Risks” yang juga mencakup atas huru-hara, kerusuhan, dan “public liability”. Jika ada pemilik/penghuni yang ingin mengajukan pengurusan asuransi dengan jenis pertanggungan “All Risks” melalui kami, silahkan segera menghubungi kami langsung.